Minggu, 18 Oktober 2009

makalah etika bisnis

Minggu, 18 Oktober 2009

makalah etika bisnis

Kelompok : Alfina Meilantika Sekti Sari
Hendrik Baitulloh
Lukman Hakim
R. Karina Noviana Putri
Kelas : 4EA06



TELKOM Optimis Pembangunan Backbone Mataram-Kupang Akan Berjalan Sesuai Rencana


BAB I


1.1Latar Belakang

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

BAB II

2.1 Landasan Teori
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2Contoh Kasus

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

BAB III

3.1Kesimpulan

Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

3.2Saran

Penundaan peresmian yang dilakukan Telkom hanya dikarenakan belum adanya jadwal kosong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun walaupun dilakukan penundaan tentu saja diharapkan tidak merubah tujuan awal dari Telkom tersebut dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Telkom kepada para konsumen agar tidak timbul kekecewaan dimata konsumen.

Selasa, 15 September 2009

Tugas 1, tgl 15 September 2009


1. Saya sangat tidak setuju dengan bisnis money game, karena hal tersebut memiliki kemungkinan yang besar untuk membuat orang lain rugi dan dapat membentuk pola kehidupan masyarakat yang malas.

2. Menurut saya, Tarigan terlalu lemah karena pihaknya tidak bisa malakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia. seharusnya Tarigan dapat bertindak tegas dengan membuat UU dimana apabila ada praktik money game akan dikenakan sanksi bagi semua pihak yang terkait.

3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia karena masyarakat Indonesia telah terbentuk pola kehidupan yang malas dimana tanpa bekerja dapat memperoleh penghasilan dan masyarakat Indonesia terlalu menganut prinsip ekonomi.

4. Ya, bisnis money game ini harus dilarang karena dapat merugikan orang lain walaupun ada sudut pandang yang menyatakan bahwa "bisnis sebagai profesi yang luhur". Namun, dalam bisnis sebaiknya kita tidak merugikan pihak lain karena tiap individu pasti menginginkan keuntungan dalam berbisnis.

5. Menurut pandangan saya prinsip etika bisnis 'what is legal is ethical' (asal tidak melanggar hukum ya etis) kurang bisa diterapkan, hal ini karena hukum bagaimana yang dimaksud dan belum tentu hukum dapat mewakili seluruh pendapat/ pandangan dari segala sudut.
Usaha keci dan Menengah (UKM) merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Oni karena UKM terbukti mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta menolong pertumbuhan ekonomi.
Pada saat krisis ekonomi terjadi, banyak perusahaan besar dan konglomerat yang terkena dampaknya, tetapi UKM ternyata masih bertahan dan berkebang. Kondisi ini memberikan kesempatan kepada UKM yang mengandalkan sumber daya lokal serta tidak bergantung pada dolar untuk terus bangkit dan berkembang.
Mengingat usaha UKM banyak melobatkan kaim perempian, sehingga di era transisi ono membuka kesempatan bagi perempuan untuk meningkatkan parannya di sektor ekonomi. Peran perempuan di sektor usaha kecil menengah dan koperasi sebenarnya tidak perlu di ragukan lagi. Banyak koperasi wanita yang berkembang cukup besar, banyak juga usaha kecil sektor informal dan home industri yang dikelola perempuan. Hal ini menunjukan indikasi keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi produktif.
Peran perempuan dalam bidang Ekonomi kurang optimalnya peran perenpuan dalam kegiatan ekonomi terutama kegoatan produktif yang memberikan pendapatan. Dengan demikian perempuan juga dapat meningkatkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia sama halnya dengan meningkatkan devisa negara.

UKM sebagai solusi usaha mandiri bagi perempuan

Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Ini karena UKM terbukti mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada saat krisis ekonomi terjadi, banyak perusahaan besar dan konglomerat yang terkena dampaknya, tetapi UKM ternyata masih bertahan dan berkembang . Kondisi ini memberikan kesempatan kepada Uk

PERSAINGAN PERUSAHAAN ROKOK DALAM MELAKUKAN PROMOSI

Di Indonesia banyak sekali jenis dan produk rokok yang beredar di masyarakat, dengan adanya kasus seperti ini maka timbulah berbagai persaingan di mayarakat. Dengan adanya Kompetitor seperti ini maka setiap perusahaan akan melakukan berbagai promosi untuk mendapatkan konsumen sebnyak-banyaknya.
Promosi seperti ini dapat menimbulkan berbagai pengaruh positif dan negatif. Pengaruh pisitif itu diantaranya adalah memacu peresaingan yang sehat antar perusahaan yang akan menimbulkan motivasi sehingga pasar di indionesia dapat bersaing di negara - negara maju lainnya, adanya devisa yang masuk ke negara di karenakan adanya aktivitas perdagangan, memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa adanya suaru aktivitas yang dilakuan sebah perusahaan akan adanya suatu barang, meningkatkan pengetahuan konsumen akan suatu produk sehingga konsumen dapat memilih produk mana yang akan di gunakan, meningkatkan citra perusahaan dan masih banyak lagi dampak positif lainnya. Selain itu ada juga dampak negatifnya yaitu adanya persaingan yang tidak sehat antar perusahaan karena banyak perusahaan kompetitor yang ingin mendapatkan keuntungan secara cepat tanpa mai melakikan promosi terlebih dahulu misalnya dengan mensabotase rokok - rokok yang beredar di pasaran.
Promosi dapat dilakukan melalui berbagai cara misalnya melalui media cetak seperti : tv, radio, internet, website, dll. Media cetak seperti : koran, majalah, stiker, pamflet, flayer, baliho, spanduk dll. Tetap di zaman sekarang ini perusahaan lebih sering mengginakan promisi secara langsung dengan mengadakan pameran disertai SPG (Sales Promotion Girl0 untuk meningkatkan daya tarik konsumen.
Banyak lagi cara - cara yang dilakukan perusahaan untuk melakukan promosi ini hanya sebagian kecilnya saja. Promisi ini dilakukan karena di dunia banyak sekalo jenis rokok jadi perusahaan harus mengatur strategi bagaimana ia dapat memili suatu konsumen yang loyal atas suatu produk rokok mereka. Biasanya perusahaan rokok banyak melakikan event atau acara hiburan misalnya musik, olahraga, seminar dsb.
Promosi secara langsung atau direct selling lebih sering dilakukan karena perusahaan ingin memberikan product knowleadge kepada konsumen.

CARREFOUR MENYERBU PERKAMPUNGAN

CARREFOUR adalah pemain bisnis ritel terbesar di tanah air, dan ke depan dipastikan akan semakin besar lagi. Hal ini bisa terjadi karena carrefour telah memiliki sebagian besar saham PT Alfa Retalindo, pemilik bisnis ritel Alfamart, yang selama ini telah tumbuh menjamur di pemukiman - pemukiman padat.
Terjadinya transaksi jual beli saham, antara Carrefour dengan Alfa Ratelondo, boleh jadi akan merobah peta perdagangan ritel di Indonesia. Secara otomatis Carrefour sebagai pemegang saham mayoritas dari Alfamart, bakal merembah ke perkampungan menggantikan posisi Alfamart.
Apabila fenomena ini benar - benar akan terjadi, maka alamat "kiamatlah" bagi para pewarung kecil, dan koperasi. Sedangkan masih setingkat Alfamart saja yang beropersi, banyak di antara pewarung kecil yang menjerit. Apalagi sekelas raksasa Carrefour, sudah pasti akan semakin tercekik.
Dalam hal ini pemerintah tidak dapat bersikap pasif karena walau bagaimanapun Carrefour merupakan penanaman modal asing jadi secara tidak langsung apabila kita lebih dominan membeli kebutuhan pribadi ataupin Rumah tangga di tempt tersebut maka sama saja kita membeti devisa atau keuntungan bagi negara lain bukannya memajukan Sumber daya manusia di negara kita sendiri.