Rabu, 16 September 2009

1. Tidak setuju, karena biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian sehingga tidak adanya prospek yg baik bagi anggota yang mengikuti Money game tersebut.

2. Menurut pendapat tarigan Departemen Perdagangan menolak untuk memberikan izin usaha penjualan langsung ( SIUPL ) menurut saya itu adalah keputusan yang baik karena pemerintah juga memikirkan kesejahterahan dari anggota Money Game yang tidak terprospek dgn baik.

3. Bisnis Money Game bisa tumbuh subur di Indonesia karena banyak orang yang tergiur oleh promosi dari bisnis tersebut, memang pertamanya akan sangat menguntungkan kita bisa mendapatkan bonus lebih dari 50% dari setiap barang yang kita jual sebut saja itu efek positifnya. Selain itu usaha Money Game juga berkedok pada MLM sehingga banyak orang yang tidak mengerti akan bisnis tersebut mereka dapat merasakannya apabila sudah tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut dan anggota terakhir akan mengalami kerugian. Tetapi di krisis ekonomi sekarang mungkin bisnis ini yang dapat mereka jalani untuk kelangsungan hidup mereka.

4. Bisnis ini memang harus dilarang berdasrkan sudut pandang "Bisnis sebagai profesi yang Luhur" sepertinya bisnis ini kurang cocok dengan pandangan tersebut karena bisnis ini sifatnya tidak permanen apabila pasar sudah jenuh dan tidak ada lagi anggota baru maka bisnis ini akan vacum dengan sendirinya sehingga secara otomatis akan merugikan anggota - anggotanya. Apalagi masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang biasanya paling banyak dijerat oleh praktek money game akan membuat keadaan ekonominya makin susah. Mereka berharap setelah menyetor uang sebagai modal awal akan menjadi berkali - kali lipat tapi hasilnya membuat susah hidup mereka karena perusahaan tersebut terpaksa ditutup.

5. Prinsip "Etika Bisnis" atau What is legal is ethical adalah suatu pandangan yang harus di miliki oleh setiap perusahaan atau organisasi yang melakukan bisnis sehingga terjadinya persaingan yang sehat, terciptanya hubungan yang baik antara pimpinan dan anggotanya, adanya kesejahterahan setiap anggota dan masih banyak lagi efek - efek positif apabila suatu perusahaan memiliki prinsip tersebut.